Pernikahan Dalam Islam - pernikahan adalah suatu hal yang sangat di impikan oleh setiap orang di dunia ini, tidak lain alasannya adalah untuk melestarikan umat manusia, sedangkan dalam islam sendiri ada beberapa hal yang memang harus terpenuhi jika hendak melaksanakan pernikahan, namun sebelum kesana simak beberapa penjelasan mengenai pernikahan berikut ini.
A. pengertian pernikahan
Pernikahan atau munakahat dalam ajaran islam memiliki arti yaitu melakukan suatu akad atau janji yang dimana untuk mengikatkan diri antara laki-laki dengan wanita, serta untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya atas dasar suka sama suka dan secara sukarela tanpa adanya paksaan.
B. Hukum menikah
menikah memiliki beberapa hukum dalam islam seperti halnya berikut.
- sunah : bagi orang yang memang mampu menikah , ingin menikah dan mampu juga mengendalikan diri untuk menjauhi zinah.
- Wajib : bagi orang yang mampu , ingin menikan , namun dirinya takut tidak bisa menahan diri dari perbuatan zinah, maka sangat di wajibkan untuk segera menikah.
- makruh : bagi orang yang memang sudah ingin menikah namun dari segi kemampuan masih kurang atau belum bisa menafkahi anak dan istri di masa depan.
- haram : bagi orang yang hendak bermaksud untuk menyakiti wanita yan akan dinikahinya degan dasar jauh dari kebenaran agama islam.
C. Tujuan pernikahan
menikahnya seorang laki-laki dengan seorang perempuan tentunya memiliki tujuan tersendiri maka berikut adalah tujuan dari menikah itu sendiri.
- Untuk mendapatkan rasa akan kasih dan sayang dari seseorang dan Allah SWT.
- untuk mendapatkan ketenangan hidup atau istilahnya adalah Sakinah.
- mememnuhi kebutuhan akan seksual secara sah dan halal.
- untuk mendapatkan keturunan yang sah dan di anggap oleh masyarakat.
- untuk mewujudkan keluarga yang bahagia baik itu di dunia maupun kelak di akhirat,
itulah beberapa hal yang penting pernikahan dalam islam, informasi diatas merupakan dasar untuk anda yang memang hendak melaksanakan pernikahan secara halal dan di ridhai oleh allah. sekian informasi untuk ini nantikan informasi lainnya.
Informasi yang sangat bermanfaat, terimakasih
ReplyDelete