Rukun Nikah Dalam Islam

Advertisement

Rukun Nikah Dalam Islam - Rukun yang yang memiliki arti sebagai ketentuan-ketentuan suatu hal, maka rukun nikah adalah ketentuan-ketentuan yang harus ada dalam pernikahan dan harus terpenuhi secara halal dan sah.

Rukun Nikah dalam islam sendiri memiliki 5 macam yaitu sebagai berikut.


  1. harus ada calon Suami : yaitu dengan syarat, laki-laki yang sudah terbilang dewasa usianya 19 tahun atau lebih, beragama islam, tidak ada paksaan/terpaksa untuk menikah, tidak sedang dalam ihram haji ataupun umrah, dan bukan mahrom dari calon istrinya nanti.
  2. harus ada calon istri : dengan ketentuan, wanita yang sudah cukup umur 16 tahu atau lebih, bukan perempuan musyrik, tidak ada kaitan dengan perkawinan lainnya, bukan mahrom dari calon suami, bukan berada dalam keadaan ihram jai atau umrah.
  3. Adanya wali nikah: orang yang menikahkan laki-laki denagn mepelai wanita atau memberikan izin untuk pernikahan mereka.wali sendiri terbagi menjadi 2 yaitu
-wali nasab :wali yang mempunya pertalian darah dengan mempelai wanita, seperti halnya ayah, adik laki-laki, kakak laki-laki, kakek, paman dan seterusnya.
-Wali hakim : wali yang diwakilkan kepada orang lain dengan tahapan , dari presiden ke menteri agama, kemudian sampai pada petugas KUA.

Syarat-syarat yang harus terpenuhi oleh seorang wali 
  • beragama islam
  • laki-laki
  • balig dan berakal
  • bersifat adil
  • tidak sedang ihram
4.ada dua orang saksi, dengan syarat, laki-laki, balig berakal, sehat jasmani,dapat melihat dan mendengar, dapat berbicara, adik dan tidak memihak.

5.Ada akad nikah yaitu ijab dan Kobul, Ijab adalah ucapan wali kepada mempelai pria yaitu menyerahkan mempelai wanita, dan kobul ucapan penerimaan pria kepada sang wali.

itulah informasi tentang Rukun Nikah Dalam Islam , semoga memberikan wawasan lebih untuk anda yang membaca.
Advertisement
Rukun Nikah Dalam Islam | risal | 5

0 comments:

Post a Comment