Perceraian Dalam Islam

Advertisement

Perceraian Dalam Islam - Perceraian dalam agama islam sendiri diartikan sebagai putusnya suatu ikatan pernikahan dan putusnya ikatan tali silaturahmi antara dua keluarga yang disatukan dengan pernikahan.
Perceraian dalam islam sendiri memiliki hukum tidak haram , namun termasuk dalam suatu perbuatan yang di benci oleh allah. Maraknya kasus perceraian di negara kita memang kebanyak di lakukan oleh kalangan orang atas atau para public pigure yang memang terpandang.

Perceraian dalam islam terbagi kedalam beberapa bagian atau jenis berikut informasinya.


  • Talak
diartikan dengan istilah melepas ikata perkawinan dengan cara mengucapkan atau mengatakan ucapan talak dengan suka rela  yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya.
Talak sendiri memiliki 2 kategori yaitu :
- Talak Raj'i : talak yang di jatuhkan pada pertama kalinya atau kedua kalinya, dimana dalam hal ini suami bisa kembali rujuk dengan istri yang telah di talaknya selama dalam masa Iddah, juga masih dapat menikah setelah habis masa iddah iatrinya.
-Talak Ba'in: talak suami pada istrinya yang dimana tidak bisa kembali pada istrinya dengan sepele melainkan ada hal yang harus di lakukan ,yaitu suami harus kembali mengucapkan akad seperti sedia kala pada saat menikah.

  • Fasakh
artinya adalah pembatalan pernikahan sepasang suami istri karena adanya alasan tertentu yang memang tidak bisa untuk di ganggu gugat.
  • Khulu
yaitu talak yang dilakukan oleh pihak suami kepada istri melalu tembusan , yang dimana berupa seperti halnya mengembalikan mas kawin yang di berikanya kepada istri pada saat pernikahan atau bisa juga dengan memberikan uang atau harta yang sebelumnya sudah di setujui oleh kedua pihak.
  • Li'an
 sumpah suami yang menuduh istrinya berzina,(karena suami tidak bisa menunjukan 4 orang saksi yang melihat bahwa istrinya berzinah).

  • Ila
sumpah suami yang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih, atau dalam masa yang memang tidak di tentukan.
  • Zihar
yaitu ucapan suami kepada istrinya yang dimana menyama-menyakan bentuk atau tubuh istrinya dengan tubuh ibunya, seperti contoh "Punggungmu mirip punggung ibuku" ucap suami pada istrinya. Ini tidak boleh di lakukan oleh suami pada istrinya.

Sekian informasi mengenai Perceraian Dalam Islam semoga informasi diatas berguna untuk anda semua dan supaya lebih bisa menjaga hubungan antara keluara anda sehingga terjauh dari perceraian.

Advertisement
Perceraian Dalam Islam | risal | 5

0 comments:

Post a Comment